Rabu, 09 Maret 2011

Giro

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro bisa juga diartikan simpanan dari pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Sudah tahukah anda apa sebenarnya Rekening Giro?

Rekening Giro atau Current Account adalah salah
satu produk perbankan berupa simpanan dari
nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam
Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya
dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja
dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Semua warga Indonesia dan warga asing berhak memiliki Giro, begitupun semua badan usaha dan Institusi juga bisa membuat Giro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar